Minggu, 17 Agustus 2014

AD / ART HMJ AB PERIODE 2014-2015


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ADMINISRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
(HMJ AB POLNEP)

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya lembaga perguruan tinggi adalah wadah untuk membentuk insan yang merdeka lahir dan batin, penuh tanggung jawab, dan berani bertindak berdasarkan kebenaran ilmiah sebagai menifestasi pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari fungsinya, mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak yang berdedikasi tinggi sebagai pecinta ilmu administrasi, berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tridarma perguruan tinggi, serta memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu administrasi dan untuk perkembangan masyarakat. Atas dasar tersebut, maka mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak bersatu dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak (HMJ AB POLNEP) untuk mencapai tujuan dengan tata cara yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak (HMJ AB POLNEP)

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Organisasi yang dibentuk ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak disingkat HMJ AB POLNEP.

Pasal 2
Organisasi HMJ AB POLNEP bertempat di keseketariatan HMJ AB POLNEP di Kampus Politeknik Negeri Pontianak 

BAB II
IDENTITAS DAN STATUS

Pasal 4
Identitas
HMJ AB POLNEP merupakan organisasi kemahasiswaan.

Pasal 5
Status
HMJ AB POLNEP merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan memiliki otonomi dalam lingkup Jurusan Administrasi Bisnis serta berada di bawah naungan BEM POLNEP.

BAB III
ASAS DAN LANDASAN

Pasal 6
 HMJ AB POLNEP berasaskan Pancasila

Pasal 7
HMJ AB POLNEP berlandaskan AD/ART HMJ AB POLNEP POLNEP.





BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 8
Sifat
HMJ AB POLNEP adalah organisasi Mahasiswa Jurusan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

Pasal 9
Fungsi
HMJ AB POLNEP berfungsi sebagai wadah atau tempat mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi, minat, bakat, kemampuan, mengembangakn hasil karya mahasiswa baik itu karya ilmiah ataupun hasil praktikum, sharing ilmu pengetahuan, pembentukan mental, sikap dan prilaku keorganisasian didalam maupun diluar organisasi

Pasal 10
Tujuan
1. HMJ AB POLNEP bertujuan sebagai suatu wadah mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Polnep untuk komunikasi dan pengembangan kreatifitas mahasiswa sesuai dengan
tridharma perguruan tinggi.
2. Sebagai wadah kaderisasi dalam proses regenerasi bangsa yang bermutu tinggi, berkeahlian dan berketerampilan dalam usaha ikut mempersiapkan pemimpin – pemimpin bangsa yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan bangsa demi masa
depan yang lebih baik.
3. Sebagai penyearah dan penyalur dari seluruh aspirasi mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Polnep, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan – kepentingan mahasiswa dan melakukan kegiatan – kegiatan berdasarkan program kerja yang nyata sesuai dengan
keahlian, minat, dan fungsi dalam kehidupan kampus.
4. Membuat, menjabarkan dan melaksanakan program – program kegiatan kemahasiswaan
yang telah digariskan oleh himpunan itu sendiri.


BAB V
USAHA

Pasal 11
Berdasarkan sifat, fungsi dan tujuan seperti tercantum dalam Bab IV, HMJ AB POLNEP menjalankan usaha sebagai berikut:
1. Merealisasikan aspirasi mahasiwa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri
Pontianak.
2. Mengembangkan potensi minat, bakat dan keilmuan mahasiswa Jurusan Administrasi
Bisnis Politeknik Negeri Pontianak.
3. Mempelopori perkembangan IMTAQ & IPTEK pada bidang keahlian Administrasi.
4. Menjalankan program kerja yang sifatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan mahasiswa
Politeknik Negeri Pontianak.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota HMJ AB POLNEP ialah Seluruh Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak.

Pasal 13
Ketentuan mengenai keanggotaan HMJ AB POLNEP serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN
KELENGKAPAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 14
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kelengkapan, dan perangkat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 15
Ketentuan mengenai tugas serta wewenang diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
1). Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2). Dalam hal tidak dapat mencapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB X
HARTA BENDA DAN KEUANGAN

Pasal 17
Keuangan dan kekayaan organisasi dari :
a. Pagu dana HMJ AB POLNEP
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
c. Iuran anggota
d. Usaha – usaha lain yang dilakukan oleh organisasi.



BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan anggaran dasar dapat di lakukan pada waktu musyawarah besar HMJ AB POLNEP.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 19
Masa peralihan adalah masa akhir kepengurusan HMJ AB POLNEP dengan terbentuknya kepengurusan HMJ AB POLNEP yang baru. 

Pasal 20
Peralihan dilakukan dalam suatu musyawarah anggota.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ AB POLNEP ditetapkan pertamakali pada tanggal 14 Agustus 2014 pada masa kepengurusan HMJ AB Periode 2014-2015

Pasal 22
1. Hal – hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, maka diatur kemudian
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar HMJ AB POLNEP.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Pontianak
Pada tanggal   : 14 Agustus 2014


Disahkan oleh Presidium I
HMJ AB POLNEP
Jl. Jend. A. Yani
Komp. Politeknik Negeri Pontianak
Tanggal 14 Agustus 2014
























ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

BAB I
ATRIBUT HMJ AB

Pasal 1
Atribut HMJ AB POLNEP terdiri dari:
1. Lambang
2. Bendera
3. Mars HMJ AB
Atribut HMJ AB POLNEP terlampir dan ditetapkan serta perubahannya pada Rapat Musyawarah Besar.

Pasal 2
1.      Kemeja HMJ AB POLNEP berwarna hitam dengan les puutih dengan Lambang HMJ AB POLNEP pada lengan kanan.
2.      Perubahan Kemeja HMJ AB POLNEP harus disetujui/disepakati dalam musyawarah anggota.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Ketentuan Perekrutan
1).   Perekutan anggota HMJ AB dilakukan melalui Perwakilan dari tiap Kelas Jurusan Administrasi Bisnis yang mendapat rekomendasi dari Ketua Kelas.
2).   Yang menjadi anggota HMJ AB adalah mahasiswa POLNEP aktif dari Jurusan Administrasi Bisnis, terpilih dan sah serta mahasiswa yang berasal dari Kaderisasi yang diselenggarakan oleh HMJ AB.
3).   Persyaratan untuk menjadi anggota adalah :
       a.     memenuhi ayat (1)  dan ayat (2) pasal ini
       b.    mematuhi AD/ART, bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam setiap programkerja HMJ AB POLNEP dengan segala konsekuensinya
       c.     mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Polnep yang tidak mengikuti Kaderisasi HMJ AB POLNEP dapat menjadi anggota apabila ada kebijakan khusus ataupun mekanisme lainya setelah dimusyawarahkan dalam rapat khusus

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
       a.     Menjaga nama baik Kampus Politeknik Negeri Pontianak.
       b.    Menjaga nama baik Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP (HMJ AB POLNEP).
       c.     Berpartisipasi dalam  kegiatan HMJ AB POLNEP.
       d.    Berkelakuan baik dan berbudi luhur didalam maupun diluar HMJ AB POLNEP.
       e.     Mematuhi AD / ART dan peraturan / ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus melalui Musyawarah Mufakat.
       f.     Menciptakan dan menjaga suasana kekeluargaan, kebersamaan, keamanan dan ketertiban dalam berorganisasi.
       g.    Membayar iuran anggota
2.    Setiap Anggota mempunyai Hak :
       a.     Menyampaikan aspirasinya, pendapat, usul atau pernyataan lisan maupun tulisan, kepada pengurus atau anggota lainnya.
       b.    Setiap anggota berhak memiliki sikap yang kritis.
       c.     Mengikuti dengan proaktif terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan HMJ AB POLNEP.



Pasal 5
Ketentuan Rangkap Anggota dan Jabatan
1.    Dalam ketentuan tertentu anggota dapat merangkap meenjadi anggota organisasi selain dilingkungan POLNEP atas persetujuan ketua HMJ AB.
2.    Ketua HMJ AB diperbolehkan merangkap menjadi anggota organisasi dilingkungan POLNEP maupun diluar lingkungan POLNEP dengan ketentuan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus inti dalam organisasi tersebut.
3.    Anggota / pengurus yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain harus menyesuaikan dengan AD / ART dan ketentuan lain.
4.    Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan keempat ketua komisi tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan organisasi lain sebagai unsur pimpinan.

Pasal 6
Skorsing dan Pemecatan
1).   Anggota berhenti karena :
       a.     Meninggal dunia
       b.    Mengundurkan diri dengan surat pernyataan yang disetujui oleh Ketua HMJ AB.
       b.    Karena mendapat sanki akademik yang mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutan pendidikan di Jurusan Administrasi Bisnis Polnep
       c.     Pengurus / anggota HMJ AB dapat diskorsing / diberhentikan atas persetujuan forum melalui rapat yang dihadiri ¾ orang anggota HMJ AB jika pengurus / anggota bertentangan dengan yang ditetapkan dalam AD / ART dan peraturan lainnya.

2)    Anggota yang melanggar AD/ART HMJ AB POLNEP akan diberikan sanksi-sanksi, berupa:
1.      Peringatan.
2.      Pemberhentian.
3.      Sanksi-sanksi lain.





BAB III
TIM FORMATUR

Pasal 7
Pengertian
Tim Formatur merupakan tim yang terbentuk dari kepengurusan inti HMJ AB periode sebelumnya dan ketua HMJ AB terpilih.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang Tim Formatur
1.  Tim Formatur merekomendasikan serta menyeleksi mahasiswa yang akan menjadi anggota HMJ AB selanjutnya kepada Ketua HMJ AB terpilih.
2   .      Tim Formatur wajib mempublikasikan tentang penyeleksian perekrutan anggota HMJ AB baru.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 9
Status Musyawarah
1   .      Musyawarah besar merupakan kekuasan tertinggi Organisasi HMJ AB POLNEP.
2   .      HMJ AB POLNEP merupakan organisasi Struktural di bawah BEM dan MPM dalam menjalankan program kerjanya.
3   .      Musyawarah Besar diselenggarakan satu tahun sekali sesuai jadwal dan masa jabatan pengurus.

Pasal 10
Kekuasan dan Wewenang Forum Musyawarah Besar
Membahas kembali serta mengesahkan perubahan AD / ART HMJ AB bila dianggap perlu.





BAB V
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 11
Pelindung
Pelindung bertugas melindungi segala aktivitas organisasi.

Pasal 12
Pembina
Pembina bertugas membina segala aktivitas organisasi.

Pasal 13
Pengurus Harian

Pengurus harian terdiri adalah :
      1.  Ketua, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.   Bertindak sebagai penanggung jawab organisasi.
b.  Mengkoordinasikan seluruh tugas masing – masing pengurus.
c.   Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan kepada anggota.
d.  Masa bakti ketua adalah 1 tahun.
e.    Jabatan ketua hanya 1 kali periode.
2. Wakil Ketua, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
b.  Menjalankan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab dan pengambilan kebijakan tertinggi apabila ketua berhalangan.
c.   Mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3.  Sekretaris, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.   Menjalankan fungsi operasional administrasi dan kesekretariatan.
4.  Bendahara, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.   Bertanggung jawab kepada ketua dalam hal sirkulasi, adminitrasi dan pengawasan keuangan organisasi.
5.  Ketua Komisi A, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berukut :
     a.            Menangani kegiatan yang mengarahkan mahasiswa pada peningkatan profesionalitas, kreatifitas, dan ilmu pengetahuan.
b.  Menangani bagian Kaderisasi pengurus / anggota baru HMJ AB POLNEP
c.  Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan dalam keanggotaannya.
d.  Bertugas sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
e.   Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi yang bersangkutan.
f.   Bertanggung jawab kepada ketua.
6.  Ketua Komisi B, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berukut :
     a.            Menangani segala kegiatan yang mencakup pendataan dan pengembangan minat dan bakat guna meningkatkan semangat dan kreatifitas mahasiswa.
b.  Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan dalam keanggotaannya.
c.  Bertugas sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
d. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi yang bersangkutan.
e.   Bertanggung jawab kepada ketua.
7.  Ketua Komisi C, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berukut :
     a.  Menangani kegiatan yang berbentuk sosial dan mengembangkan sikap untuk menerapkan ilmu di dalam ruang lingkup masyarakat.
     b.  Menangani informasi-informasi yang berkaitan dengan intern maupun ekstern kampus, dengan harapan HMJ AB dapat dikenal tidak hanya di lingkungan jurusan tetapi dapat juga dikenal di Polnep 
c.   Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan dalam keanggotaannya.
d.  Bertugas sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
e. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi yang bersangkutan.
f.   Bertanggung jawab kepada ketua.
8.  Ketua Komisi , yang memilki tugas dan wewenang sebagai berukut :
     a.            Menangani kegiatan yang dapat menghasilkan dana dan belajar menerapkan ilmu berwirausaha sehingga dapat menambah pengalaman, wawasan, dan keahlian dalam kewirausahaan.
b.  Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan dalam keanggotaannya.
c.  Bertugas sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
d. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi yang bersangkutan.
e.   Bertanggung jawab kepada ketua.

BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 14
1   .      Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP melakukan rapat evaluasi program kerja sekurang-kurangnya satu bulan sekali
2.  HMJ AB POLNEP melakukan rapat kerja sekurang-kurangnya dua minggu sekali
3   .      Forum Musyawarah Besar wajib dihadiri Ketua dan Pengurus HMJ AB POLNEP .
4.  Forum Musyawarah Besar dilakukan di sekretariat atau di ruang lain yang telah disepakati
5   .      Ketentuan lain tentang Forum Musyawarah Besar diatur dalam ketetapan HMJ AB POLNEP.
6   .      Forum Musyawarah Luar Biasa dilakukan apabila dianggap perlu  dan seluruh pengurus HMJ AB POLNEP.

BAB VIII
KEPANITIAAN

Pasal 15
Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP berhak membentuk panitia kecil  untuk menjalankan program kerjanya sesuai ketetapan yang berlaku.








BAB VIII
STRUKTUR HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLNEP

Pasal 16
STRUKTUR HMJ AB
 




























BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
1. ART merupakan pelengkap dari AD yang telah ditetapkan.
2.  Hal-hal yang belum diatur akan diatur melalui ketetapan dan keputusan MPMJ AB dan Pengurus HMJ AB POLNEP.
3.  Ketentuan lain disesuaikan dengan keperluan Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP.
             
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam musyawarah besar.

BAB X
PENUTUP

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga HMJ AB POLNEP ditetapkan dan sisahkan pada tanggal 14 Agustus 2014 dalam Musyawarah Besar HMJ AB POLNEP Jl. Jend. A. Yani, Komp. Politeknik Negeri Pontianak dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan oleh HMJ AB POLNEP
Jl. Jenderal Ahmad Yani
Komplek Politeknik Negeri Pontianak
Tanggal 14 Agustus 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar