Senin, 15 September 2014
Senin, 18 Agustus 2014
Minggu, 17 Agustus 2014
AD / ART HMJ AB PERIODE 2014-2015
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN ADMINISRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
(HMJ AB POLNEP)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya lembaga perguruan tinggi adalah wadah
untuk membentuk insan yang merdeka lahir dan batin, penuh tanggung jawab, dan
berani bertindak berdasarkan kebenaran ilmiah sebagai menifestasi pengabdian
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari fungsinya, mahasiswa Jurusan Administrasi
Bisnis Politeknik Negeri Pontianak yang berdedikasi tinggi sebagai pecinta ilmu
administrasi, berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tridarma
perguruan tinggi, serta memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu administrasi
dan untuk perkembangan masyarakat. Atas dasar tersebut, maka mahasiswa Jurusan
Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak bersatu dalam Himpunan
Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak (HMJ AB
POLNEP) untuk mencapai tujuan dengan tata cara yang diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Pontianak (HMJ AB POLNEP)
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA
JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI
PONTIANAK
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi yang dibentuk ini bernama
Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak
disingkat HMJ AB POLNEP.
Pasal
2
Organisasi HMJ AB POLNEP bertempat
di keseketariatan HMJ AB POLNEP di Kampus Politeknik Negeri Pontianak
BAB II
IDENTITAS DAN STATUS
Pasal 4
Identitas
HMJ AB
POLNEP merupakan organisasi kemahasiswaan.
Pasal 5
Status
HMJ AB POLNEP merupakan organisasi yang berdiri
sendiri dan memiliki otonomi dalam lingkup
Jurusan Administrasi Bisnis serta berada di bawah naungan BEM POLNEP.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 6
HMJ AB POLNEP
berasaskan Pancasila
Pasal 7
HMJ
AB POLNEP berlandaskan AD/ART HMJ AB POLNEP POLNEP.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN
TUJUAN
Pasal 8
Sifat
HMJ AB POLNEP
adalah organisasi Mahasiswa Jurusan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Pasal 9
Fungsi
HMJ AB POLNEP berfungsi sebagai wadah atau tempat mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi, minat, bakat,
kemampuan, mengembangakn hasil karya mahasiswa baik itu karya ilmiah ataupun
hasil praktikum, sharing ilmu pengetahuan, pembentukan mental, sikap dan
prilaku keorganisasian didalam maupun diluar organisasi
Pasal 10
Tujuan
1. HMJ AB POLNEP bertujuan sebagai
suatu wadah mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Polnep untuk komunikasi dan
pengembangan kreatifitas mahasiswa sesuai dengan
tridharma perguruan tinggi.
2. Sebagai wadah kaderisasi dalam
proses regenerasi bangsa yang bermutu tinggi, berkeahlian dan berketerampilan
dalam usaha ikut mempersiapkan pemimpin – pemimpin bangsa yang mampu menjamin
kesinambungan perjuangan bangsa demi masa
depan yang lebih baik.
3. Sebagai penyearah dan penyalur dari seluruh aspirasi mahasiswa
Jurusan Administrasi Bisnis Polnep, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan
– kepentingan mahasiswa dan melakukan kegiatan – kegiatan berdasarkan program
kerja yang nyata sesuai dengan
keahlian, minat, dan fungsi
dalam kehidupan kampus.
4. Membuat, menjabarkan dan melaksanakan program – program kegiatan
kemahasiswaan
yang telah digariskan oleh
himpunan itu sendiri.
BAB V
USAHA
Pasal 11
Berdasarkan sifat,
fungsi dan tujuan seperti tercantum dalam Bab IV, HMJ AB POLNEP menjalankan
usaha sebagai berikut:
1. Merealisasikan aspirasi mahasiwa
Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri
Pontianak.
2. Mengembangkan potensi minat, bakat
dan keilmuan mahasiswa Jurusan Administrasi
Bisnis Politeknik Negeri
Pontianak.
3. Mempelopori perkembangan IMTAQ & IPTEK pada bidang keahlian Administrasi.
4. Menjalankan program kerja yang sifatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan mahasiswa
Politeknik Negeri Pontianak.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
HMJ AB POLNEP ialah Seluruh Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik
Negeri Pontianak.
Pasal
13
Ketentuan
mengenai keanggotaan HMJ AB POLNEP serta hak dan kewajibannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
DAN
KELENGKAPAN
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kelengkapan, dan
perangkat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Ketentuan mengenai tugas serta wewenang diatur dalam
anggaran rumah tangga.
BAB IX
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 16
1). Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2). Dalam hal tidak dapat mencapai mufakat, putusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
HARTA BENDA DAN KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan dan kekayaan organisasi dari :
a. Pagu dana HMJ AB POLNEP
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
c. Iuran anggota
d. Usaha – usaha lain yang dilakukan oleh organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar dapat di lakukan pada waktu
musyawarah besar HMJ AB POLNEP.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal
19
Masa
peralihan adalah masa akhir kepengurusan HMJ AB POLNEP dengan terbentuknya kepengurusan
HMJ AB POLNEP yang baru.
Pasal
20
Peralihan
dilakukan dalam suatu musyawarah anggota.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ AB POLNEP ditetapkan pertamakali pada
tanggal 14 Agustus 2014 pada masa kepengurusan HMJ AB Periode 2014-2015
Pasal 22
1. Hal – hal yang
belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, maka diatur kemudian
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar HMJ AB POLNEP.
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pontianak
Pada
tanggal : 14 Agustus 2014
Disahkan oleh Presidium I
HMJ
AB POLNEP
Jl. Jend. A. Yani
Komp.
Politeknik Negeri Pontianak
Tanggal
14 Agustus 2014
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
BAB I
ATRIBUT
HMJ AB
Pasal 1
Atribut HMJ AB POLNEP terdiri dari:
1. Lambang
2. Bendera
3. Mars HMJ AB
Atribut HMJ AB POLNEP terlampir dan ditetapkan serta perubahannya pada Rapat Musyawarah Besar.
1. Lambang
2. Bendera
3. Mars HMJ AB
Atribut HMJ AB POLNEP terlampir dan ditetapkan serta perubahannya pada Rapat Musyawarah Besar.
Pasal 2
1.
Kemeja
HMJ AB POLNEP berwarna hitam dengan les puutih dengan Lambang HMJ AB POLNEP
pada lengan kanan.
2.
Perubahan Kemeja HMJ AB POLNEP harus
disetujui/disepakati dalam musyawarah anggota.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Ketentuan Perekrutan
1). Perekutan
anggota HMJ AB dilakukan melalui Perwakilan dari tiap Kelas Jurusan
Administrasi Bisnis yang mendapat rekomendasi dari Ketua Kelas.
2). Yang menjadi
anggota HMJ AB adalah mahasiswa POLNEP aktif dari Jurusan Administrasi Bisnis,
terpilih dan sah serta mahasiswa yang berasal dari Kaderisasi yang
diselenggarakan oleh HMJ AB.
3). Persyaratan
untuk menjadi anggota adalah :
a. memenuhi ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
b. mematuhi AD/ART, bersedia untuk
berpartisipasi aktif dalam setiap programkerja HMJ AB POLNEP dengan segala
konsekuensinya
c. mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Polnep
yang tidak mengikuti Kaderisasi HMJ AB POLNEP dapat menjadi anggota apabila ada
kebijakan khusus ataupun mekanisme lainya setelah dimusyawarahkan dalam rapat
khusus
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban Anggota
1. Anggota
mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik Kampus Politeknik Negeri
Pontianak.
b. Menjaga nama baik Himpunan Mahasiswa Jurusan
Administrasi Bisnis POLNEP (HMJ AB POLNEP).
c. Berpartisipasi dalam kegiatan HMJ AB POLNEP.
d. Berkelakuan baik dan berbudi luhur didalam
maupun diluar HMJ AB POLNEP.
e. Mematuhi AD / ART dan peraturan /
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus melalui Musyawarah
Mufakat.
f. Menciptakan dan menjaga suasana
kekeluargaan, kebersamaan, keamanan dan ketertiban dalam berorganisasi.
g. Membayar iuran anggota
2. Setiap Anggota
mempunyai Hak :
a. Menyampaikan aspirasinya, pendapat, usul
atau pernyataan lisan maupun tulisan, kepada pengurus atau anggota lainnya.
b. Setiap anggota berhak memiliki sikap yang
kritis.
c. Mengikuti dengan proaktif terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakan HMJ AB POLNEP.
Pasal 5
Ketentuan Rangkap Anggota dan
Jabatan
1. Dalam
ketentuan tertentu anggota dapat merangkap meenjadi anggota organisasi selain
dilingkungan POLNEP atas persetujuan ketua HMJ AB.
2. Ketua HMJ AB
diperbolehkan merangkap menjadi anggota organisasi dilingkungan POLNEP maupun
diluar lingkungan POLNEP dengan ketentuan tidak diperbolehkan merangkap menjadi
pengurus inti dalam organisasi tersebut.
3. Anggota /
pengurus yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain harus menyesuaikan
dengan AD / ART dan ketentuan lain.
4. Wakil ketua,
Sekretaris, Bendahara dan keempat ketua komisi tidak dibenarkan untuk merangkap
jabatan organisasi lain sebagai unsur pimpinan.
Pasal 6
Skorsing dan Pemecatan
1). Anggota
berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri dengan surat pernyataan
yang disetujui oleh Ketua HMJ AB.
b. Karena mendapat sanki akademik yang
mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutan pendidikan di Jurusan
Administrasi Bisnis Polnep
c. Pengurus / anggota HMJ AB dapat diskorsing
/ diberhentikan atas persetujuan forum melalui rapat yang dihadiri ¾ orang
anggota HMJ AB jika pengurus / anggota bertentangan dengan yang ditetapkan
dalam AD / ART dan peraturan lainnya.
2) Anggota yang
melanggar AD/ART HMJ
AB POLNEP akan diberikan sanksi-sanksi, berupa:
1. Peringatan.
2. Pemberhentian.
3. Sanksi-sanksi
lain.
BAB
III
TIM
FORMATUR
Pasal 7
Pengertian
Tim Formatur merupakan tim yang
terbentuk dari kepengurusan inti HMJ AB periode sebelumnya dan ketua HMJ AB
terpilih.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Tim Formatur
1. Tim Formatur merekomendasikan serta menyeleksi
mahasiswa yang akan menjadi anggota HMJ AB selanjutnya kepada Ketua HMJ AB
terpilih.
2 . Tim
Formatur wajib mempublikasikan tentang penyeleksian perekrutan anggota HMJ AB
baru.
BAB III
ORGANISASI
Pasal
9
Status
Musyawarah
1 . Musyawarah
besar merupakan kekuasan tertinggi Organisasi HMJ AB POLNEP.
2 . HMJ
AB POLNEP merupakan organisasi Struktural di bawah BEM dan MPM dalam
menjalankan program kerjanya.
3 . Musyawarah
Besar diselenggarakan satu tahun sekali sesuai jadwal dan masa jabatan
pengurus.
Pasal
10
Kekuasan
dan Wewenang Forum Musyawarah Besar
Membahas kembali serta
mengesahkan perubahan AD / ART HMJ AB bila dianggap perlu.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 11
Pelindung
Pelindung bertugas melindungi segala
aktivitas organisasi.
Pasal 12
Pembina
Pembina bertugas membina segala
aktivitas organisasi.
Pasal 13
Pengurus Harian
Pengurus harian terdiri adalah :
1. Ketua, yang memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai penanggung jawab organisasi.
b. Mengkoordinasikan seluruh tugas masing – masing pengurus.
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan kepada
anggota.
d. Masa bakti ketua adalah 1 tahun.
e. Jabatan ketua hanya 1 kali periode.
2. Wakil Ketua, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut :
a. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
b. Menjalankan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab dan
pengambilan kebijakan tertinggi apabila ketua berhalangan.
c. Mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Sekretaris,
yang memilki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Menjalankan fungsi operasional administrasi dan kesekretariatan.
4. Bendahara, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut :
a. Bertanggung jawab kepada ketua dalam hal sirkulasi,
adminitrasi dan pengawasan keuangan organisasi.
5. Ketua Komisi A, yang memilki tugas dan wewenang sebagai
berukut :
a. Menangani kegiatan yang mengarahkan mahasiswa pada
peningkatan profesionalitas, kreatifitas, dan ilmu pengetahuan.
b. Menangani bagian Kaderisasi pengurus / anggota
baru HMJ AB POLNEP
c. Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan
dalam keanggotaannya.
d. Bertugas
sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
e. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program
kerja sesuai dengan komisi yang bersangkutan.
f. Bertanggung jawab kepada ketua.
6. Ketua Komisi B, yang memilki tugas dan wewenang sebagai
berukut :
a. Menangani segala kegiatan yang mencakup pendataan dan
pengembangan minat dan bakat guna meningkatkan semangat dan kreatifitas
mahasiswa.
b. Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab
kegiatan dalam keanggotaannya.
c. Bertugas
sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
d. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi
yang bersangkutan.
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
7. Ketua Komisi C, yang memilki tugas dan wewenang sebagai
berukut :
a. Menangani kegiatan yang berbentuk sosial dan mengembangkan
sikap untuk menerapkan ilmu di dalam ruang lingkup masyarakat.
b. Menangani
informasi-informasi yang berkaitan dengan intern maupun ekstern kampus, dengan
harapan HMJ AB dapat dikenal tidak hanya di lingkungan jurusan tetapi dapat
juga dikenal di Polnep
c. Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab
kegiatan dalam keanggotaannya.
d. Bertugas
sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
e. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi
yang bersangkutan.
f. Bertanggung jawab kepada ketua.
8. Ketua Komisi , yang memilki tugas dan wewenang sebagai
berukut :
a. Menangani kegiatan yang dapat menghasilkan dana dan belajar
menerapkan ilmu berwirausaha sehingga dapat menambah pengalaman, wawasan, dan
keahlian dalam kewirausahaan.
b. Menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab
kegiatan dalam keanggotaannya.
c. Bertugas
sebagai koordinator kerja pada keanggotaannya.
d. Membantu ketua dalam membuat dan melaksanakan program kerja sesuai dengan komisi
yang bersangkutan.
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal
14
1 . Himpunan
Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP melakukan rapat evaluasi program
kerja sekurang-kurangnya satu bulan sekali
2. HMJ
AB POLNEP melakukan rapat kerja sekurang-kurangnya dua minggu sekali
3 . Forum
Musyawarah Besar wajib dihadiri Ketua dan Pengurus HMJ AB POLNEP .
4. Forum Musyawarah Besar dilakukan di
sekretariat atau di ruang lain yang telah disepakati
5 . Ketentuan
lain tentang Forum Musyawarah Besar diatur dalam ketetapan HMJ AB POLNEP.
6 . Forum
Musyawarah Luar Biasa dilakukan apabila dianggap perlu dan seluruh pengurus HMJ AB POLNEP.
BAB VIII
KEPANITIAAN
Pasal
15
Himpunan Mahasiswa
Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP berhak membentuk panitia kecil untuk menjalankan program kerjanya sesuai
ketetapan yang berlaku.
BAB VIII
STRUKTUR HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
ADMINISTRASI BISNIS POLNEP
Pasal
16
STRUKTUR
HMJ AB
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
17
1. ART merupakan pelengkap dari AD yang telah ditetapkan.
2. Hal-hal yang
belum diatur akan diatur melalui ketetapan dan keputusan MPMJ AB dan Pengurus
HMJ AB POLNEP.
3. Ketentuan lain disesuaikan dengan keperluan
Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis POLNEP.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
18
Perubahan dan
pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam
musyawarah besar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran
Rumah Tangga HMJ AB POLNEP ditetapkan dan sisahkan pada tanggal 14 Agustus 2014
dalam Musyawarah Besar HMJ AB POLNEP Jl. Jend. A. Yani, Komp. Politeknik Negeri
Pontianak dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan oleh HMJ
AB POLNEP
Jl. Jenderal
Ahmad Yani
Komplek
Politeknik Negeri Pontianak
Tanggal
14 Agustus 2014
Langganan:
Postingan (Atom)